TPS 3R BINA WARGA
Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Kota Makassar
Kelola sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) untuk lingkungan yang bersih, sehat, dan bernilai ekonomi bersama masyarakat Kelurahan Bulurokeng.
Bulurokeng – Biringkanaya – Kota Makassar
Tentang TPS3R Bina Warga
TPS3R Bina Warga adalah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle yang dibentuk pada tahun 2025 sebagai upaya pengelolaan sampah dari sumbernya secara terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat.
Kami hadir untuk membantu mengurangi timbulan sampah ke TPA sekaligus menciptakan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi warga.
Identitas Lembaga
-
Nama: Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Bina Warga
-
Alamat: Jl. Pahlawan II, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar
-
Tahun Pembentukan: 2025
Dasar Hukum
TPS3R Bina Warga dibentuk dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Prasarana dan Sarana Persampahan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah
- Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah
- Surat Keputusan Camat Biringkanaya Kota Makassar Nomor: 900/2.01/BRK/XI/2025 tentang Pembentukan Kelembagaan TPS3R-KMP Kecamatan Biringkanaya
Latar Belakang
Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat di Kecamatan Biringkanaya berdampak langsung pada meningkatnya volume sampah. Sementara itu, keterbatasan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menuntut adanya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
TPS3R Bina Warga hadir sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang berorientasi pada pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang sampah secara berkelanjutan.
Tujuan Kami
TPS3R Bina Warga hadir untuk mengatasi permasalahan sampah melalui pengelolaan yang terencana,
partisipatif, dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta masyarakat.
Sistem Pengelolaan Sampah 3R
Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan Reduce, Reuse, Recycle (3R) melalui tahapan berikut:
- Pemilahan sampah dari sumber
- Pengumpulan dan pengangkutan
- Pengolahan di TPS3R:
- Pengomposan sampah organik (tahap pengembangan)
- Pemilahan & penjualan sampah anorganik
- Program bio-kompresi maggot
- Residu dibuang ke TPA
Wilayah Layanan
TPS3R Bina Warga melayani wilayah Kecamatan Biringkanaya, dengan fokus awal di Kelurahan Bulurokeng, meliputi kawasan permukiman dan fasilitas umum.
Sumber Pendanaan
Pendanaan TPS3R Bina Warga bersumber dari:
- Dukungan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup
- Partisipasi dan swadaya masyarakat
- Bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat
- Hasil pengelolaan sampah bernilai ekonomi
Galeri TPS
Mari Kelola Sampah Bersama
Dukung pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan demi masa depan Kecamatan Biringkanaya yang lebih bersih.
TPS3R Bina Warga merupakan lembaga pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang dibentuk secara legal dan terstruktur. Dengan dukungan pemerintah serta keterlibatan aktif masyarakat, TPS3R ini diharapkan menjadi solusi berkelanjutan dalam pengurangan dan pengelolaan sampah di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.






























































