Profil TPS3R Bina Warga
Tentang TPS3R Bina Warga
TPS3R Bina Warga (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) merupakan lembaga pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang berlokasi di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. TPS3R ini dibentuk pada tahun 2025 sebagai upaya nyata dalam mengurangi permasalahan sampah melalui pengelolaan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan bernilai ekonomi.
Identitas Lembaga
-
Nama: Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Bina Warga
-
Alamat: Jl. Pahlawan II, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar
-
Tahun Pembentukan: 2025
Dasar Hukum
TPS3R Bina Warga dibentuk dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
-
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Prasarana dan Sarana Persampahan
-
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah
-
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
-
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah
-
Surat Keputusan Camat Biringkanaya Kota Makassar Nomor: 900/2.01/BRK/XI/2025 tentang Pembentukan Kelembagaan TPS3R-KMP Kecamatan Biringkanaya
Latar Belakang
Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat di Kecamatan Biringkanaya berdampak langsung pada meningkatnya volume sampah. Sementara itu, keterbatasan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menuntut adanya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
TPS3R Bina Warga hadir sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang berorientasi pada pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang sampah secara berkelanjutan.
Tujuan Pembentukan
TPS3R Bina Warga memiliki tujuan utama sebagai berikut:
-
Mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA
-
Mendorong pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber
-
Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah
-
Memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat
Wilayah Layanan
TPS3R Bina Warga melayani wilayah Kecamatan Biringkanaya, dengan fokus awal di Kelurahan Bulurokeng, mencakup kawasan permukiman serta fasilitas umum.
Sistem Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah dilakukan dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) melalui tahapan berikut:
-
Pemilahan sampah di sumber
-
Pengumpulan dan pengangkutan sampah
-
Pengolahan sampah di TPS3R yang meliputi:
-
Pengomposan sampah organik (tahap pengembangan)
-
Pemilahan dan penjualan sampah anorganik bernilai ekonomi
-
Pengembangan program bio-kompresi maggot
-
Penanganan residu untuk dibuang ke TPA
-
Struktur Organisasi
Pembina
-
Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar
Penasihat
-
Camat Biringkanaya
-
Lurah Bulurokeng
-
LPM Biringkanaya
-
Ketua RW dan RT Kelurahan Bulurokeng
-
Pendamping TPS3R Bina Warga
Pengurus Harian
-
Ketua: Faisah
-
Wakil Ketua: Muhammad Askar
-
Sekretaris: Sofyan
-
Bendahara: Hermawati
Tim Perencana
-
Koordinator: Tamsir Tahir
-
Anggota: Alfrida, Leonardus Nainggolan
Tim Pelaksana
-
Koordinator: Mansyur
-
Anggota: Rusli, Musdalifah
Tim Pengadaan
-
Koordinator: Malika
-
Anggota: Gaudensia Beatrix, Asyra
Tim Pengawas
-
Koordinator: Taufiq Habib
-
Anggota: Muhammad Rusli, Susi Arif
Sumber Pendanaan
Pendanaan TPS3R Bina Warga bersumber dari:
-
Dukungan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup
-
Partisipasi dan swadaya masyarakat
-
Bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat
-
Hasil pengelolaan sampah bernilai ekonomi
Penutup
TPS3R Bina Warga merupakan lembaga pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang dibentuk secara legal dan terstruktur. Dengan dukungan pemerintah serta keterlibatan aktif masyarakat, TPS3R ini diharapkan menjadi solusi berkelanjutan dalam pengurangan dan pengelolaan sampah di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
