Tamangapa Setelah 1 Agustus: Jangan Buang Pemulung Bersama Sampah

Oleh Mashud Azikin

Ilustrasi pasca kebijakan 1 Agustus 2026 penerapan persampahan di Makassar
Ada sebuah ironi yang sulit diabaikan di Tamangapa. Selama puluhan tahun, kota membuang sampahnya ke kawasan ini.

Ketika sampah datang, pemulung datang pula. Mereka hidup dari sesuatu yang oleh sebagian warga kota dianggap tidak lagi berguna. Mereka memungut botol plastik, kardus, besi, kaleng, dan segala benda yang masih mempunyai harga di tengah barang-barang yang kehilangan nilainya.

Kini paradigma itu hendak diubah.
Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan pemilahan sampah dari sumber sekaligus menghentikan praktik open dumping di TPA Tamangapa. Sampah tidak lagi boleh datang dalam keadaan tercampur dan kemudian diselesaikan dengan cara ditumpuk. Kota dipaksa belajar bahwa sampah bukan semata urusan tempat pembuangan, melainkan persoalan produksi, konsumsi, perilaku, ekonomi, kesehatan, dan keadilan ekologis.
Kebijakan itu secara ekologis adalah keniscayaan.

Tetapi di Tamangapa, keniscayaan ekologis berhadapan dengan kecemasan manusia.
Beberapa komunitas pemulung memprotes kebijakan tersebut karena merasa sumber penghidupan mereka terancam. Kekhawatiran itu masuk akal. Bagi mereka, TPA bukan sekadar lokasi penampungan sampah. TPA adalah pasar kerja, ruang ekonomi, dan tempat menggantungkan kehidupan keluarga.

Di sinilah pemerintah perlu berhati-hati.
Jangan sampai kota berhasil menutup open dumping, tetapi membuka social dumping: membuang kelompok paling rentan dari sistem ekonomi hanya karena sistem persampahan sedang berubah.

Sampah sebagai cermin ketidakadilan

Selama ini kita terlalu mudah menyebut pemulung sebagai bagian dari masalah persampahan.
Padahal, tanpa mereka, sebagian material yang memiliki nilai ekonomi mungkin berakhir begitu saja di landfill.

Pemulung sesungguhnya telah menjalankan fungsi ekonomi sirkular jauh sebelum istilah circular economy menjadi bahasa kebijakan. Mereka mengambil material yang dibuang, memilahnya, mengumpulkannya, lalu menjualnya kepada pengepul dan industri daur ulang.

Mereka bekerja dalam sistem informal karena kota belum menyediakan sistem formal yang cukup.
Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan apakah pemulung diperlukan atau tidak. Persoalannya adalah bagaimana pekerjaan mereka ditransformasikan ketika sistem persampahan berubah.

Kebijakan 1 Agustus seharusnya tidak dibaca sebagai penghapusan pekerjaan pemulung.
Ia harus dibaca sebagai momentum formalisasi pekerjaan pemulung.
Dari pemulung landfill menjadi pekerja pemilahan.
Dari mengais sampah menjadi mengelola material.
Dari pekerjaan berisiko tinggi menjadi pekerjaan dengan standar K3.
Dari hubungan ekonomi yang panjang dengan tengkulak menjadi hubungan kelembagaan dengan koperasi dan off-taker.
Dari pekerja tanpa perlindungan menjadi green collar workers yang memperoleh hak sosial.
Itulah transformasi yang seharusnya diperjuangkan.

Jangan tutup pintu, pindahkan pekerjanya

Perubahan sistem persampahan akan selalu menghasilkan pemenang dan kelompok yang merasa kehilangan.
Jika sampah organik tidak lagi masuk TPA, tentu akan berkurang material yang dapat dipilah secara konvensional oleh pemulung. Jika sampah anorganik sudah dipilah sejak rumah, pola kerja di TPA juga berubah.

Maka pemerintah tidak cukup mengatakan: “Sampah harus dipilah dari rumah.”

Pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang akan memilah, di mana mereka bekerja, dengan alat apa, memperoleh penghasilan berapa, dan siapa yang menjamin keselamatan mereka?

Di sinilah Tamangapa membutuhkan desain transisi sosial-ekonomi.
Kelurahan Tamangapa dan Kecamatan Manggala mempunyai peluang untuk menjadi laboratorium ekonomi sirkular perkotaan. Bukan lagi sekadar kawasan yang menanggung residu Makassar, melainkan pusat pengolahan material dan pertumbuhan UMKM 3R.

Sampah organik dapat masuk ke sistem kompos, maggot BSF, biodigester, eco-enzyme, atau teknologi pengolahan organik lainnya sesuai karakter material dan kelayakan ekonominya.
Sampah anorganik terpilah dapat diserap Bank Sampah Unit, TPS3R, koperasi, dan industri daur ulang.

Yang dahulu bekerja di atas timbunan dapat dipindahkan ke rantai nilai tersebut.
Dengan demikian, yang ditutup adalah open dumping-nya, bukan kesempatan hidup manusianya.

Dari pemulung menjadi operator sirkular

Gagasan modernisasi sektor informal persampahan menjadi penting dalam konteks ini.
Pemulung Tamangapa tidak harus dipaksa meninggalkan dunia persampahan. Mereka justru perlu diberi kesempatan naik kelas di dalamnya.

Bayangkan sebuah TPS3R yang dikelola secara profesional.
Di sana terdapat meja pemilahan, timbangan digital, gudang material, mesin pencacah, fasilitas pengolahan organik, administrasi berbasis data, standar K3, APD, serta kontrak penjualan dengan industri daur ulang.

Orang yang dahulu berdiri di atas timbunan sampah dapat bekerja di tempat tersebut.
Pekerjaannya sama-sama memilah.
Tetapi martabat dan risikonya berbeda.
Perubahan ini memerlukan pembentukan Koperasi Pemilah Sampah. Koperasi dapat menjadi institusi ekonomi yang mengonsolidasikan pekerja, memperkuat posisi tawar, mengelola hasil penjualan, dan membangun hubungan langsung dengan off-taker.

Di sinilah negara hadir bukan sebagai penertib semata, melainkan sebagai arsitek transisi.
Pemerintah dapat membantu legalitas kelembagaan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, akses permodalan, fasilitas pengolahan, perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga kontrak pembelian material daur ulang.

Dengan mekanisme seperti itu, pemulung tidak kehilangan profesinya.
Profesi mereka memperoleh bentuk baru.

Ekonomi sirkular tidak boleh hanya menjadi slogan

Ada kecenderungan dalam kebijakan lingkungan untuk berhenti pada jargon.
Circular economy.
Green economy.
Zero waste.
Green jobs.

Semua terdengar indah di ruang seminar.
Tetapi ekonomi sirkular baru memiliki makna ketika seseorang di Tamangapa dapat membawa pulang pendapatan yang lebih layak karena sampah yang dipilahnya mempunyai nilai ekonomi.

Karena itu, desain ekosistem UMKM 3R harus berbasis value chain, bukan sekadar berbasis proyek.
Rumah tangga memilah.
Petugas mengangkut sesuai jenis.
TPS3R mengolah.
Bank Sampah mengonsolidasikan material.
UMKM meningkatkan nilai tambah.
Koperasi mengorganisasi pekerja.
Off-taker menyerap produk.
Pemerintah menjamin regulasi dan infrastruktur.
Masyarakat menjadi konsumen sekaligus pemasok bahan baku.
Rantai tersebut harus berjalan sebagai satu sistem.

Jika satu mata rantai putus, ekonomi sirkular berubah kembali menjadi ekonomi buang.

Tamangapa jangan hanya menjadi tempat “sampah terakhir”

Selama ini ada semacam pembagian geografis yang tidak tertulis.
Kawasan kota menghasilkan sampah.
Tamangapa menerima akibatnya.
Manfaat konsumsi tersebar ke seluruh kota, tetapi beban ekologis terkonsentrasi pada satu kawasan.

Inilah yang dalam perspektif keadilan lingkungan disebut sebagai ketimpangan distribusi beban ekologis.

Karena itu, transformasi Tamangapa seharusnya menjadi bentuk ecological repayment—bukan dalam arti membayar utang secara sederhana, melainkan mengembalikan kesempatan ekonomi kepada wilayah yang selama ini menanggung beban ekologis kota.

Jika Makassar sungguh ingin mengurangi sampah menuju visi kota bebas sampah, Tamangapa tidak boleh hanya dipandang sebagai lokasi TPA yang harus ditertibkan.

Tamangapa harus dipandang sebagai pusat transisi ekonomi sirkular.
Dari tempat pembuangan menjadi pusat pemulihan material.
Dari kawasan marginal menjadi kawasan produksi hijau.
Dari pemulung menjadi pekerja sirkular.
Dari sampah menjadi bahan baku.

Protes pemulung adalah alarm, bukan musuh

Karena itu, protes komunitas pemulung sebaiknya tidak buru-buru diperlakukan sebagai penolakan terhadap lingkungan.
Bisa jadi protes tersebut justru merupakan alarm sosial bahwa perubahan kebijakan belum sepenuhnya disertai desain transisi yang meyakinkan.
Mereka sedang bertanya:
“Setelah sampah tidak boleh lagi masuk seperti dulu, kami hidup dari mana?”

Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan spanduk sosialisasi.
Ia membutuhkan kebijakan.
Pemerintah Kota Makassar perlu melakukan pendataan pekerja pemulung secara partisipatif, memetakan keterampilan dan rantai ekonominya, menyediakan skema alih profesi atau peningkatan kompetensi, membangun koperasi pemilah, serta memastikan adanya tempat kerja baru sebelum akses ekonomi lama ditutup secara penuh.

Prinsipnya sederhana:
tidak boleh ada transisi ekologis tanpa transisi sosial.
Sebab lingkungan yang sehat tidak boleh dibangun dengan mengorbankan manusia yang paling lemah.

Masa depan Tamangapa

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan 1 Agustus 2026 tidak seharusnya diukur hanya dari berapa banyak ton sampah yang tidak masuk TPA.

Ukuran keberhasilannya jauh lebih luas.
Berapa banyak sampah organik yang berhasil diolah di sumber?
Berapa banyak material anorganik yang kembali ke industri?
Berapa banyak UMKM 3R tumbuh?
Berapa banyak lapangan kerja hijau tercipta?
Berapa banyak pemulung memperoleh pekerjaan yang lebih aman?
Berapa banyak keluarga mereka memperoleh perlindungan sosial?
Dan yang paling penting: apakah masyarakat Tamangapa memperoleh masa depan yang lebih baik setelah puluhan tahun menanggung sampah kota?

Jika jawabannya ya, maka penutupan open dumping bukan sekadar penutupan sebuah metode pengelolaan sampah.
Ia menjadi pembukaan sebuah babak baru.

Tamangapa tidak lagi menjadi tempat terakhir bagi sampah Makassar.
Ia dapat menjadi tempat pertama bagi lahirnya ekonomi sirkular Makassar.

Di sana, sampah berhenti menjadi benda yang dibuang.

Dan manusia yang selama ini hidup dari sampah berhenti pula diperlakukan sebagai manusia yang terbuang.

Sebab kota yang bersih bukan kota yang berhasil menyembunyikan sampahnya.

Kota yang beradab adalah kota yang mampu membersihkan lingkungannya tanpa mengotori masa depan orang-orang yang selama ini membersihkannya.